Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kios Sumber Bumi di Duga Jual Pupuk Subsidi Lebih Dari HET, Petani Terbebani APH Diminta Tindak Tegas!

1
×

Kios Sumber Bumi di Duga Jual Pupuk Subsidi Lebih Dari HET, Petani Terbebani APH Diminta Tindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Oku Timur/Sumatera Selatan
koranpemberitaankorupsi.id


Dikabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Provinsi Sumatra Selatan, Petani Masih Juga Membeli Pupuk Bersubsidi dengan Harga Mahal Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Example 300x375

Berdasarkan investigasi awal, jum’at 28 februari 2025, salah satu di Desa Batu Marta Unit 10 Blok J dan Blok F Kecamatan Madang Suku III. Petani membeli pupuk bersubsidi kenis UREA dengan harga Rp135 ribu per-Zak Dan NPK PHONSKA Rp 140 ribu per-Zak Kemasan 50 kg di Kios Sumber Bumi.

jika di Bandingkan dengan HET yang sudah di tentukan pemerintah sangat jauh berbeda. Subsidi dari pemerintah tidak tepat sasaran di duga pengecernya melanggar daripada surat perjanjian jual beli yang di tanda tangani di atas matrai.

Sedangkan untuk harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi adalah UREA Rp 112.500 per zak, PHONSKA Rp 115.000 per zak. Namun kenyataan dilapangan, pengecer menjual pupuk melampaui HET yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga sangat memberatkan para petani.

Petani di Desa Batu Marta Unit 10 Blok F yang nama atau identitas gak mau disebutkan, mengungkapkan bahwa dia membeli pupuk subsidi di kios dekat Pasar Unit 6 Batu Marta,
“kemaren saya membeli Pupuk UREA dengan Harga Rp.135 Ribu dan PHONSKA RP.140 Ribu di tempat Bapak Latif” ucapnya.

Guna memastikan kebenaran, wartawan kami langsung mendatangi kediaman pengecer di Unit 6 Batu Marta Kecamatan Madang Suku III, guna mengklarifikasi tentang harga.

Pemilik Kios Sumber Bumi ketika dikonfirmasi di kediamannya membenarkan bahwa dia menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET ke petani yang terdaftar di e-RDKK.
Ketika awak media menanyakan kenapa jual Lebih dari HET? “kami seluruh pengecer dan distributornya sudah rapat dan sepakat bahwa jual pupuk ke petani jangan lebih dari Rp.150.ribu”, jawab pengecer yang juga selaku Kepala Desa Setempat. “Saya pusing pak kalo banyak pertanyaan, tudopoin aja pak, kalau mau mita Uang! karna kami ini sudah ada Kesepakatan dengan Kapolres, Kejaksaan, Pertanian dan juga Bupati” tambah pengecer.

Dengan lantang Wartawan kami menjawab bahwa kedatangan kami bukan mau minta uang ke bapak, kami hanya ingin mengklarifukasi tentang harga pupuk bersubsidi yang dijual Lebih dari HET ke petani di wilayah Kerjanya yang di duga memberatkan petani.

Dari pernyataan pengecer tersebut diduga ini memang sudah di ketahui bahkan sudah sama sepakat antara distributor Anugrah Mitra Perkasa (AMP) dan seluruh Pengecer di semua Wilayah kerjanya, menetapkan harga pupuk subsidi ke petanib ukan mengikuti keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 734/KPTS/SR. 320/M/09/2022 tentang HET.

Ini jelas-jelas Melanggar dari ketentuan yang ada, menguntungkan sepihak sedangkan petani yang di rugikan karna harus membeli pupuk subsidi mahal.

Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program pemerintah.

Example 300250