Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Diduga Lakukan Praktek Pungli

44
×

Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Diduga Lakukan Praktek Pungli

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap wali murid berinisial (S).

Example 300250

Saat di konfirmasi oleh awak media salah satu wali murid inisial (S) menjelaskan bahwa pasalnya wali murid yang inisial (S) telah menghubungi Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, melalui telpon Whatsapp untuk meminta surat pindah anak saya ke salah satu Sekolah yang saya tuju di Lampung Barat, Rabu, 01 Agustus 2024.

Namun disitu Oknum kepala sekolah tersebut meminta biaya sebesar Rp.150.000, kepada saya untuk biaya kuota jika saya tidak mengirimkan uang tersebut maka surat pindah tersebut tidak bisa di proses,” ujarnya.

Dengan rasa kecewa karna saya ingin meminta surat pindah tersebut tapi harus membayar uang untuk itu saya meminta bantuan kepada awak media untuk permasalahan ini.

“Bahkan bukan hanya sekali ini saja Kepala Sekolah inisial (SN) meminta uang kepada saya, beberapa Tahun yang lalu sewaktu anak saya pindah dari Pekan Baru menuju Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin juga diminta uang sebesar Rp.50.000, setelah nya saya meminta bantuan kepada Awak Media bahkan Kepala Sekolah inisial (SN) juga mengancam saya akan di tuntut,” Pungkasnya .

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin saat dikomfirmasi mengenai informasi tersebut melalui telpon WhatsApp mengaku bahwa, “kalau mau ngambil kesekolah tidak ada biaya gratis, bahkan Kepala Sekolah juga menjelaskan untuk biaya tersebut biaya pengiriman,” pangkas Kepala Sekolah.

Padahal sebelum nya sudah di jelaskan oleh sala satu wali murid meminta untuk di photokan saja lewat Whatsapp, akan tetapi sampai saat ini tidak dikirim oleh Kepala Sekolah.

Jelas bahwa oknum Kepala Sekolah sudah mengangkangi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP.

Untuk itu Awak Media akan menembuskan permasalahan ini ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara untuk di tindak lanjuti. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,140