Garut /JawaBarat
koranpemberitankorupsi.id
Setelah tim dari pada Hanudin SH dan saudara Rizal SH yang datang Langsung Ke lapangan dan kroscek terhadap pembangunan tersebut.
Ternyata pembangunan tersebut tidak sesuai atau jauh dari kata sempurna kata tim audit sudah kena sangsi atau pelanggaran karena bener -benarb memperkaya diri.
Tolong kepada Bapak Gubernur Jabar Kdm Bupati Garut Itda atau asda/ Dpmd dan juga Kemendes Yandri segara tangkap karena marak okum Kades yang korupsi.
Tindak pidana korupsi dana desa dapat ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini, tercantum ancaman pidana penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti.
















