Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Aroma praktik tangkap-lepas menyeruak pasca-penggerebekan 83 orang di Kafe Jun, Kabupaten Empat Lawang, pada 21 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 33 orang dinyatakan positif narkoba, namun publik dikejutkan dengan kabar bahwa sebagian dari mereka diduga bebas dengan mahar belasan hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pembebasan itu disebut-sebut berkedok rehabilitasi, namun sarat transaksi. Bahkan, beredar daftar nilai “harga kebebasan” yang diduga dibayarkan oleh para terjaring razia.
Dugaan Tarif Pembebasan
Inisial Status Dugaan Nilai Keterangan
R Anggota Pol-PP Rp50 Juta Lepas dari jerat hukum
Kades Kepala Desa Rp25 Juta Langsung dipulangkan
B ASN Rp15 Juta Hindari proses hukum
F, M, R Warga Sipil Rp13 Juta/orang 2 bebas, 1 direhabilitasi
Sumber menyebut, besaran uang disesuaikan dengan jabatan, status sosial, dan kemampuan finansial masing-masing terduga pengguna.
“Kalau punya jabatan dan uang, bisa cepat keluar. Kalau tidak, ya rehab,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bantahan Kasatnarkoba
Menanggapi isu tersebut, Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Purnama Mentary Sampe, dengan tegas membantah adanya praktik pembebasan berbayar.
“Isu itu tidak benar. Sebanyak 33 orang yang positif narkoba seluruhnya kami serahkan ke BNN dan IPWL. Kami tidak menerima apa pun,” kata Purnama, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Purnama tidak membantah adanya aliran uang, dengan alasan bahwa IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) merupakan lembaga rehabilitasi swasta yang memang memungut biaya rehabilitasi.
“IPWL itu badan swasta, tentu ada tarif rehabilitasi,” ujarnya.
Publik Bertanya: Rehabilitasi atau Komoditas?
Pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah publik. Jika seluruhnya direhabilitasi, mengapa ada perbedaan perlakuan? Mengapa sebagian langsung pulang, sementara yang lain tetap menjalani proses?
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis anti-narkoba. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal aparat penegak hukum pun dipertanyakan.
Apakah rehabilitasi telah berubah menjadi jalan pintas bebas hukum bagi mereka yang mampu membayar? Atau isu ini akan kembali menguap tanpa kejelasan?
Redaksi membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. (mediaviral.co)
















