Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian menjadi sorotan publik. Rekaman suara (voice note) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 2 Srigeni Baru, Paros, memicu kecurigaan kuat adanya praktik kotor yang beraroma tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pengakuan Bohong Justru Memperkeruh Situasi
Paros mengakui telah berbohong saat memberikan keterangan kepada Inspektorat OKI, Selasa (20/1/2026). Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Alih-alih meredakan polemik, publik menduga ada upaya sistematis menutup fakta dan melindungi pihak lain yang diduga terlibat. Kasus ini dinilai tidak sesederhana kesalahan individu, melainkan berpotensi menyeret aktor-aktor lain di balik layar.
Praktisi Hukum: Ini Berpotensi Korupsi Berat
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum nasional Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa dugaan jual beli jabatan tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran etik semata.
“Jika benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka ini jelas merupakan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Alfan Sari.
Ia mendesak APH untuk segera bertindak cepat, objektif, dan profesional tanpa kompromi.
Jangan Ada Kambing Hitam, Jangan Ada Impunitas
Publik mencium aroma tidak sedap: adanya dugaan pengorbanan satu pihak demi menyelamatkan citra institusi dan melindungi pihak lain dari jeratan hukum.
Alfan Sari menekankan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku korupsi hanya demi menjaga citra atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus dugaan jual beli jabatan di OKI kini menjadi ujian serius integritas APH serta komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi.
Masyarakat menanti tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Publik berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan berani, demi memutus mata rantai korupsi di sektor pendidikan.
(Tim/Red)
















