Lampung Barat – MediaViral.co
Langkah serius memperkuat penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Tak sekadar seremoni, institusi penegak hukum ini menggelar audiensi strategis bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Rabu (1/4/2026), di Aula Kejari setempat.
Pertemuan ini bukan diskusi biasa. Isu yang diangkat tergolong “berat”: bagaimana implementasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diselaraskan dengan KUHP Nasional terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adiarebi, S.H., M.H., menerima langsung audiensi tersebut. Diskusi berlangsung terbuka, tajam, dan penuh adu gagasan.
Dalam pemaparannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa masa transisi menuju KUHP Nasional bukan perkara ringan. Aparat penegak hukum dituntut adaptif, terutama dalam menerapkan asas lex favor reo—prinsip yang mengharuskan penggunaan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tak berhenti di situ, strategi penuntutan juga harus disesuaikan dengan perubahan batas pemidanaan. Bahkan, pendekatan asset recovery kini ditegaskan sebagai senjata utama dalam memburu dan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam praktik korupsi. Sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana desa disebut sebagai “ladang rawan” yang harus diawasi ekstra ketat.
Menariknya, dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pendekatan restorative justice (RJ) tidak bisa sembarangan diterapkan pada kasus korupsi. Alasannya jelas: korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah enam orang, dipimpin Ketua Sugeng Purnomo, didampingi Sekretaris Yudi Saputra dan Bendahara Sartina, serta anggota lainnya.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers bukan hanya formalitas. Pers diharapkan tidak sekadar menjadi penyampai berita, tetapi juga mitra kritis yang mampu mengawal transparansi dan keadilan.
Kolaborasi ini sekaligus menegaskan satu hal: perang melawan korupsi di Lampung Barat tidak bisa dilakukan sendiri—harus berjamaah, solid, dan tanpa kompromi. (mediaviral.co)
















