LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Selasa 10 Juli 2024.
Tim investigasi media mendatangi lokasi pembangunan proyek jalan Teflord yang berada di Dusun Tujuh Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Dengan panjang badan jalan P.600 M x L 3 M.
Yang menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 174.278.500.
Adapun hal tersebut berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang mengatakan tentang kegiatan proyek jalan Telford di Dusun Tujuh diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta Rab yang telah ditentukan.
Hal tersebut terlihat dari tiadanya alas pasir serta pemasangan batu yang jarang dan penggilisan jalan Teflord tersebut tanpa adanya tekanan alat berat tidak mengunakan vibro.

Ada kemungkinan pada di saat musim hujan tiba, pasangan batu tersebut akan jadi bubar, jadi diduga kades Rukbi ada unsur sengaja melaksanakan proyek jalan Telford tersebut di kerjakan dengan asal jadi.
Demi untuk meraup mencari keuntungan yang lebih besar pak, Kades Rukbi Mar up pekerjaan tersebut, dengan mengurangi Rab dana desa 2023 proyek jalan Telford yang ada di dusun tujuh.
Kami sangat kecewa kepada Kades Rukbi yang tidak mementingkan kualitas pekerjaan, hanya memikirkan keuntungan pribadi, ujar masyarakat setempat.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya bisa mengaudit proyek proyek yang ada di Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














