OKU Selatan/Sumatra Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Pihak Kecamatan Berikan Kebijakan Tanggal 22 Februari, Akan Dilanjutkan Ke Inspektorat..
Progres Desa Simpang sender timur Belum Tercapai
(BPRRT) Capaian Output BelumTercapai, Pihak Kecamatan Berikan Kebijakan Tanggal 22 Februari, dan Akan Dilanjutkan Ke Inspektorat
10 Februari 2025
OKU Selatan, Menindak lanjuti dari pemberitaan media sebelumnya, mengenai progres pekerjaan fisik, dan bantuan ketahan pangan, melalui penggunaan Dana Desa di Desa Simpang Sender Timur Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), pada tahun 2024 kemarin.
Hingga awal bulan Februari tahun 2025 belum juga menyelesaikan, progres pekerjaan fisiknya, maupun penyaluran ketahan pangan, berupa kambing kepada masyarakat penerima manfaat.
Tentunya, menimbulkan asumsi lain ditengah masyarakat. Semestinya, baik pekerjaan fisik maupun ketahanan pangan telah selesai secara admistrasi maupun pertanggung jawabannya, pada akhir desember tahun 2024 kemarin.
Menurut informasi, keterangan dari masyarkat kenyataan seperti ini, bukan menjadi rahasia umum lagi bagi kami masyarakat di Desa Simpang Sender Timur. Hampir dalam setiap tahunya, keterlambatan ini diduga dlakukan oleh Kepala desa selaku pengelola Dana desa, untuk pembangunan fisik dan ketahanan pangan.
” Ditambah lagi, pembangunan fisik yang dikerjakan tidak bertahan lama, belum sampai Satu tahun pembangunan, pekerjaan jalan telah hancur kembali, sehingga terkesan menghamburkan uang negara saja, ” sambungnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Camat Kecamatan BPRT, Sarnubi Usman selaku pembina dan pengawasan dalam pengelolaan Dana desa menyampaikan, sebelumnya, telah memberikan surat teguran tertulis maupun lisan, kepada kepala desa terkait capaian progres pekerjaan yang dijalankan.
Namun hingga sekarang, pihak desa belum juga menyelesaikan kewajibanya dalam penyelesaian progres dari capaian Output yang dikerjakan di desa. Dan pihak kecamatanpun, telah melayangkan surat teguran secara tertulis, untuk yang kesekian kalinya.
Dengan perjanjian kesepakatan tertulis, di atas matrai akan menyelesaikan capaian Output pekerjaanya, pada tanggal 22 Februari nanti..
” Apabila capaian Output belum juga diselesaikan, maka pihak kecamatan akan melayangkan surat tersebut kepada pihak Tim APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, guna untuk penangan proses lebih lanjut, ” tegasnya.Senin.(10/02/2025)
Ketika hendak mengkonfirmasi kepada Kepala desa Simpang Sender Timur Bastari, hingga saat ini tidak bisa dihubungi.(Jakpar)














