Lampung Utara — MediaViral.co
Ungkapan “sepandai-pandainya bangkai disembunyikan, baunya tetap tercium” tampaknya tepat menggambarkan kisruh rumah tangga Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, berinisial IR.
Sang kepala desa yang sempat menang telak dalam Pilkades Serentak 2021 itu kini menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial R, warga desa tetangga.
Kabar tersebut mencuat setelah istri sah IR merasa curiga dengan sikap sang suami yang akhir-akhir ini sering mengunci ponsel pribadinya dengan pola rahasia. Kecurigaan itu akhirnya terjawab saat sang istri berhasil membuka telepon genggam milik suaminya dan menemukan foto tidak pantas yang diduga milik R.
Merasa terpukul dan marah, istri kepala desa itu mendatangi rumah R untuk meminta penjelasan. Insiden yang terjadi sekitar sebulan lalu tersebut sontak membuat geger warga setempat.
Menurut keterangan sejumlah sumber yang dapat dipercaya, dalam konfrontasi itu sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Informasi yang beredar menyebut R mengakui pernah menerima sejumlah uang dari IR.
Warga menilai, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan moral di tengah masyarakat.
“Kalau benar kejadian ini, aparat hukum jangan diam. Kepala desa itu pejabat negara, bukan urusan pribadi lagi kalau sudah mencoreng nama jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, perbuatan seperti yang diduga dilakukan IR dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekar Jaya dan perempuan berinisial R belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum pun diminta menelusuri informasi tersebut agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (***)
















