Garut/Jawa Barat, koranpemberitankorupsi.id
Heboh oknum ketua K3S Kecamatan Cikelat Kabupaten Garut diduga suap awak media terkait salah satu pemberitaan yang tayang di salah satu media online terbitan Garut. “Iya, Ketua K3S juga merangkap kepala Sekolah Dasar telah memberikan uang sebesar 200 Ribu Rupiah untuk menghapus pemberitaan”, kata sumber awak media.
Diduga ketua K3S itu takut terbongkar penggunaan anggaran dana BOS, serta takut kejelekannya terungkap di publik, sehingga setelah tayang berita minta di hapus. “Ini menjadi pertanyaan besar, dari mana uang yang di kasihkan kepada awak media 3 juta itu, apa uang pribadi, atau yang dana BOS,” ungkapnya? Ketua K3S Cikelat ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Itu informasi dari mana, itu tidak benar, maaf alangkah baiknya kita ketemu saja di sekolah”, pintanya.
Undang-undang yang mengatur tindak pidana suap di Indonesia adalah:
-Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
-UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
-UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Suap adalah pemberian atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.
Tindak pidana suap diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, diatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Pelaku tindak pidana suap dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Dalam Islam, suap hukumnya haram. Allah SWT dan rasul-Nya melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain dengan cara buruk, termasuk suap.
Riyansah
















