Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Heboh Soal Galian C Ilegal di Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Benarkah Dibekingi Oknum Pejabat

65
×

Heboh Soal Galian C Ilegal di Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Benarkah Dibekingi Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini

KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Beberapa hari belakangan ini masyarakat terkhususnya Desa koto tuo ujung pasir diheboh kan dengan ada nya galian (C) yang diduga kuat Ilegal.

Example 300x375

Tidak luput dari sorotan yang ramai dibicarakan dibeberapa media akhir-akhir ini seakan dibekingi oleh oknum pejabat.

Dari info yang didapat media ini,aktifitas galian (C) tsb jelas tidak mengantongi Izin resmi dari pihak terkait. Lantas siapa kah bekingan dibalik ini sehingga terkesan secara terang-terangan melanggar hukum.

Pasal 158 UU ‘Minerba ‘ menyatakan, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3),pasal 48,pasal 67 ayat (1),pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 tahun,dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Dampak dari aktifitas galian C yang diduga ilegal ini berakibat negatif kepada masyarakat yang melewati jalan disekitaran penambangan tsb,tumpukan tanah menyebar ke aspal menyebab kan jalan licin saat berkendara baik roda 2 atau roda 4.

Lantas siapakah dalang dibalik penambangan Ilegal ini ?. Aparat penegak hukum terutama polres kerinci diminta segera usut tuntas aktifitas ‘ilegal ‘ ini yang rumor nya dibekingi oleh Oknum Pejabat. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250