Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Hargai Proses Hukum, Kuasa Hukum Tergugat V Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

8
×

Hargai Proses Hukum, Kuasa Hukum Tergugat V Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Sidang perdana perkara perdata Nomor 305/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan untuk pemanggilan ulang para pihak karena sebagian besar tergugat belum hadir dalam persidangan.

Example 300250

Dari pantauan di ruang sidang, pihak Tergugat V, Notaris Henggawati, S.H., menjadi satu-satunya tergugat yang memenuhi panggilan pengadilan dengan mengutus kuasa hukumnya secara resmi, Ali Akiram, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kacak Padan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Wong Ivonne Emmy terkait pengalihan piutang (cessie) serta keabsahan dokumen jaminan perbankan. Dalam perkara tersebut, Notaris Henggawati, S.H., turut digugat sebagai Tergugat V selaku pejabat umum yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada tahun 2020.

Usai persidangan, kuasa hukum Tergugat V, Ali Akiram, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum dan institusi peradilan.

“Kehadiran kami hari ini selaku kuasa hukum Tergugat V merupakan wujud iktikad baik dan kepatuhan hukum klien kami untuk memenuhi panggilan resmi dari pengadilan. Kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi proses persidangan ini,” ujar Ali Akiram.

Menurut Ali, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen jawaban atas gugatan penggugat, termasuk sejumlah argumen eksepsi yang menilai gugatan tersebut tidak tepat ditujukan kepada kliennya. Berkas jawaban itu bahkan telah siap diserahkan apabila persidangan dapat dilanjutkan.

“Secara prinsip, kami sudah siap dengan jawaban dan argumentasi hukum kami. Dokumen pembelaan telah kami susun secara matang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai tugas dan jabatan notaris/PPAT yang telah dijalankan sesuai prosedur,” katanya.

Terkait penundaan sidang, Ali menegaskan pihaknya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh keputusan majelis hakim.

“Karena sidang hari ini ditunda untuk pemanggilan para pihak, tentu kami menghormati keputusan majelis hakim dan akan hadir kembali pada jadwal berikutnya. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan setelah proses pemanggilan ulang terhadap para pihak yang belum hadir selesai dilakukan. Pihak Tergugat V menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375