Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Hargai Proses Hukum, Kuasa Hukum Tergugat V , Ali Akiram SH MH Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

66
×

Hargai Proses Hukum, Kuasa Hukum Tergugat V , Ali Akiram SH MH Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Sidang perdana perkara perdata Nomor 305/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan dilakukan guna melakukan pemanggilan ulang karena mayoritas pihak Tergugat belum hadir dalam persidangan.
Dari pantauan di ruang sidang, pihak Tergugat V (Notaris HGW, S.H.) menjadi satu-satunya pihak Tergugat yang langsung responsif memenuhi panggilan pengadilan dengan mengutus kuasa hukumnya secara resmi, Ali Akiram, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kacak Padan.
Perkara ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ny. WIE terkait dengan dinamika pengalihan piutang (cessie) serta keabsahan dokumen jaminan perbankan. Nama Notaris HGW, S.H. turut sebagai Tergugat V selaku pejabat umum yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada tahun 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat V, Ali Akiram, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya hari ini adalah bentuk nyata dari komitmen kliennya dalam menghormati institusi peradilan serta jalannya proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kehadiran kami hari ini selaku kuasa hukum Tergugat V merupakan wujud iktikad baik dan kepatuhan hukum klien kami untuk memenuhi panggilan resmi dari pengadilan. Kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi proses persidangan ini,” ujar Ali Akiram kepada media.
Ali menambahkan, selaku kuasa hukum, dirinya telah mempersiapkan seluruh berkas penolakan terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, termasuk argumen eksepsi formal yang menilai bahwa gugatan tersebut kurang tepat diarahkan kepada kliennya. Berkas jawaban tersebut sejatinya sudah siap diserahkan seandainya persidangan dapat dilanjutkan.
“Secara prinsip, kami sudah siap dengan jawaban dan argumentasi hukum kami. Dokumen pembelaan sudah kami susun secara matang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai tugas dan jabatan Notaris/PPAT yang telah dijalankan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Example 300250

Saat awak media berkunjung ke KANTOR HUKUM KACAK PADAN, awak media mengkonfirmasi
Terkait kelanjutan perkara yang sempat tertunda ini, Ali Akiram menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian objektif kepada Majelis Hakim.
“Karena sidang hari ini ditunda untuk pemanggilan para pihak, tentu kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan hadir kembali pada jadwal berikutnya. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” pungkas Ali Akiram. (Red)

Example 300x375