Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Guru Pesantren di Way Kanan Ditangkap di Kalimantan Timur, Diduga Cabuli Santriwati Sejak 2022

402
×

Guru Pesantren di Way Kanan Ditangkap di Kalimantan Timur, Diduga Cabuli Santriwati Sejak 2022

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung — MediaViral.co

Seorang guru pondok pesantren berinisial ES (32) ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/2026).

Example 300250

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak pertengahan Juni 2022, ketika korban masih di bawah umur, hingga Februari 2024.

Menurutnya, korban tidak berani melawan karena merasa takut dan menghormati ES yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pondok pesantren.

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika ES memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, dengan alasan ingin menanyakan kondisi kesehatannya.

Namun, di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terus berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan ES.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ES berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bekerja sama dengan Polsek Penajam, petugas akhirnya berhasil menangkap ES di sebuah warung pecel lele pada Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 20.00 WITA.

Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain

Iptu Riswanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ES untuk mengetahui kemungkinan adanya santriwati lain yang menjadi korban.

“Dari hasil pemeriksaan singkat, sementara belum ada korban lain. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan pihak pondok pesantren, akan terlihat kembali apakah ada korban lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren untuk memberikan kesempatan kepada para santri yang pernah mengalami atau mengetahui dugaan kejadian serupa agar berani menyampaikan informasi.

Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan terhadap para santri.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan karena kedudukannya sebagai tenaga pendidik, ES terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya korban lain. (mediaviral.co)

Example 300x375