Tulang Bawang, Lampung – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) memeriksa seluruh jaksa di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya intervensi dari oknum Kejaksaan Agung terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang harus menunjukkan integritas sebagai aparat penegak hukum dengan menuntaskan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan pihaknya.
“Dari laporan kami pada tahun 2025, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Direktur BUMD harus diungkap secara menyeluruh. Laporan kami disampaikan pada 18 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 13 Januari 2026 dan melakukan penggeledahan pada 24 Juni 2026,” ujar Andika.
Andika mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya intervensi dari seorang oknum Kejaksaan Agung berinisial SN yang diduga meminta agar proses penyidikan terhadap Direktur BUMD dihentikan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak kendor. Dugaan tindak pidana korupsi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila alat bukti telah mencukupi, kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia juga mengklaim bahwa oknum berinisial SN telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Menurutnya, kedatangan tersebut diduga bertujuan mengintervensi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan Fortuba.
Selain itu, Fortuba meminta Kejaksaan membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU milik BUMD. Menurut Andika, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga harus menelusuri dugaan kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan Ketua DPP LSM Fortuba tersebut. (mediaviral.co)
















