Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 1 Cibeber Jadi Sorotan, Pengelolaan Anggaran Diminta Diaudit

23
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 1 Cibeber Jadi Sorotan, Pengelolaan Anggaran Diminta Diaudit

Sebarkan artikel ini

Lebak, Banten – MediaViral.co

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 1 Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Kepala sekolah, Imas Tatu Srimulyani, S.Pd.I., M.Pd., diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS Daerah (Bosda).

Example 300250

Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 yang diterima sekolah mencapai Rp442.349.150, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp66.602.800
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp46.157.600
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp93.976.200
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp11.950.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp27.614.820
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp148.447.730
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
  • Bursa kerja khusus, praktik kerja industri/praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp0
  • Uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi, dan uji kemampuan bahasa Inggris bagi kelas akhir SMK/SMALB: Rp0
  • Pembayaran honor: Rp47.600.000

Selain penggunaan anggaran tersebut, muncul dugaan bahwa data penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum diunggah atau belum tersedia pada sistem Kementerian Pendidikan.

Atas dasar itu, pihak yang menyoroti persoalan tersebut menyatakan akan melaporkan dan meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus serta Direktorat Sekolah Menengah Atas untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Cibeber.

Sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, pengelolaan Dana BOS Reguler wajib mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Dana BOS harus digunakan sesuai kebutuhan sekolah serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 1 Cibeber terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375