Jakarta — MediaViral.co
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H, menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025) terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Juru bicara Polri membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pelapor AS pada 21 Juli 2025. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang tengah disidik mencakup dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam penyidikan tersebut, ijazah yang menjadi objek perkara diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi itu telah dicabut izin operasionalnya melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap H dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Benar, penyidik telah meminta keterangan dari saudari H sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan fokus pada pendalaman materi perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).
Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan telah masuk pada tahap substantif.
“Polri tetap mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila perkembangan perkara memungkinkan untuk dipublikasikan,” katanya.
Penyidik Bareskrim masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (mediaviral.co)
















