Tangerang/Banten, koranpemberitaankorupsi.id
Surat permintaan klarifikasi soal penggunaan anggaran DLHK Kabupaten Tangerang terkait sampah tidak di gubris, kini LSM LESIM melayangkan surat somasi pada Kamis 06 Maret 2025.
Diketahui surat teguran keras atau surat somasi ditandai dengan nomor 15/SP/DPP-LESIM/III/2025 perihal dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023-2024 pada Jumat 7 Maret 2025.
Ketua Umum Mursalin DPP Lesim Menyampai kan Ke awak media online dan cetak dugaan penyalahgunaan anggaran dinas lingkungan hidup (DLHK) kabupaten Tangerang, itu terbilang cukup fantastis, sedangkan sampah ini masih Banyak menumpuk atau berkeliaran dimana-mana, akibatnya air sungai Tercemari oleh limbah sampah, ucapnya Ketua Umum Mursalin.
Sambungan Ketua Umum Mursalin, “Kami meminta kepada Dinas DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera koperatif, jika surat somasi yang kami layangkan tidak juga direspon, maka secepatnya Kami Akan Melaporkan Pihak DLHK ke pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)”, tandasnya.(Siti Munawaroh )
















