Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Distributor di Minta Tegas, Pecat Pengecer Kios Eka Tani Yang Jual Pupuk Subsidi Lebih Dari HET

2
×

Distributor di Minta Tegas, Pecat Pengecer Kios Eka Tani Yang Jual Pupuk Subsidi Lebih Dari HET

Sebarkan artikel ini

Oku Timur/Sumatera Selatan
koranpemberitaankorupsi.id

Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

Example 300x375

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Namun masih saja terdapat pengecer yang tidak mengikuti keputusan di atas,entah ada apa? Sehingga petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari harga yang di tentukan pemerintah.

Salah satunya Kios Eka Tani yang beralamat di Desa Sumedang Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan, yang diduga jual pupuk bersubsidi ke lelompok yani lebih dari harga eceran tertinggi.

Diantaranya kelompok tani Sido Mulyo beralamat Desa Sumber Harjo kampung 1 Kecamatan Buay Madang Timur, beberapa minggu yang lalu mereka menebus pupuk bersubsidi di pengecer atau Kios EKA TANI milik bapak Munawar dengan harga Urea Rp.130 ribu dan NPK Phonska Rp.135 ribu sebanyak 6 ton dari jatah 8 ton di e-RDKK,menurut keterangan ketua kelompok taninya.


“Kemaren kami nebus dengan bapak munawar dengan jumlah 6 ton,3 ton Urea dan 3 ton Phonska dengan harga Rp.265 ribu per pasang,sedangkan saya kasih kepetani dengan harga Rp.285 ribu satu pasangnya” ucap bapak Banarudin.


Di tempat terpisah salah satu petani desa Sumber Harjo yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kalau di membeli pupuk dengan ketua kelompok taninya seharga Rp 290 ribu per pasangm

Sedangkan ketika pengecer di konfirmasi di kediaman nya dia mengatakan kalo harga segitu sudah kesepakatan semua pengecer.
“kami semua pengecer sudah ada sepakat kalo jual pupuk sepasangnya Rp.265 ribu ke petani atau kelompok tani” ucap munawar.

Supaya petani dapat menikmati subsidi dari pemerintah, kiranya pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum atau pengecer yang melanggar dari ketentuan yang sudah di atur oleh pemerintah.

Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengecer adalah Distributor.
Jadi kiranya distributor dapat mengambil tindakan atau memberi sangsi kepada pengecer yang nakal bila perlu sangsi pemecatan terutama kepada kios Eka Tani yang di duga jual lebih dari HET. Agar subsidi pupuk bener-benar tepat sasaran dan memang di nikmati oleh petani, terutama petani di Bumi sebiduk sehaluan.

Example 300250