Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum PKBM Asyafik Pakenjeng Korupsi Dana BOP dan Potong Dana PIP!

2
×

Oknum PKBM Asyafik Pakenjeng Korupsi Dana BOP dan Potong Dana PIP!

Sebarkan artikel ini

Garut/Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id

Selanjutnya Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Setelah di konsumsi bawasan nya mengaku korupsi dan bagi bagi uang terhadap LSM dan Media ujar Riyansah.

Example 300x375

Hukuman penjara untuk korupsi dan suap diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman korupsi pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati.


Pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
hukuman suap. Pelaku suap dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Pelaku suap juga dapat dikenakan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Contoh kasus korupsi pada tahun 2014, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam 14 sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada).nPada tahun 2016, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara karena menerima uang suap Rp 150 juta.

Example 300250