Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Deadline BPK Terlewat, Pemkab dan DPRD Pesisir Barat Disorot Soal Temuan Rp4,14 Miliar

4
×

Deadline BPK Terlewat, Pemkab dan DPRD Pesisir Barat Disorot Soal Temuan Rp4,14 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung — MediaViral.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pesisir Barat mendapat sorotan terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.

Example 300250

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Nomor 19B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, terdapat 87 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Dalam laporan tersebut juga tercatat temuan keuangan sebesar Rp4.144.070.497,28 yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian ke kas daerah.

Batas waktu pengembalian yang tercantum dalam laporan disebut telah berakhir pada 22 Juli 2025.

Namun, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana temuan tersebut telah diselesaikan dan berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah.

Masyarakat Minta Keterbukaan

Masyarakat meminta Pemkab Pesisir Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Menurut masyarakat, penjelasan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Perlu ada bukti administrasi, seperti Surat Tanda Setoran (STS) atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa uang yang wajib dikembalikan memang telah masuk ke kas daerah.

Keterbukaan ini penting agar masyarakat mengetahui apakah seluruh temuan sudah diselesaikan atau masih ada kewajiban yang belum dibayarkan.

Pemkab Diminta Serius

Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Inspektorat Pesisir Barat diminta serius mengawasi penyelesaian rekomendasi BPK.

Jika masih ada rekomendasi yang belum selesai, pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebabnya serta langkah yang dilakukan untuk menyelesaikannya.

Keterlambatan tindak lanjut BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan

DPRD Pesisir Barat juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih aktif.

Jika DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus), masyarakat berharap Pansus tersebut benar-benar mengawal penyelesaian 87 rekomendasi BPK.

DPRD juga diharapkan menyampaikan hasil pengawasannya secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai temuan yang nilainya mencapai lebih dari Rp4,14 miliar.

Publik Menunggu Penjelasan

Dengan adanya 87 rekomendasi dan temuan keuangan miliaran rupiah, masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.

Pemkab Pesisir Barat dan DPRD diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut.

BPK, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan persoalan dalam proses tindak lanjut.

Data LHP BPK:

  • Nomor LHP: 19B/LHP/XVIII.BLP/05/2025
  • Nilai temuan: Rp4.144.070.497,28
  • Jumlah rekomendasi: 87 rekomendasi
  • Batas waktu pengembalian: 22 Juli 2025

Hingga berita ini ditulis, jumlah pasti dana yang telah dikembalikan dan perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. (mediaviral.co)

Example 300x375