Tulang Bawang, Lampung – MediaViral.co
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur kompak memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang disebut-sebut dilakukan secara rutin.
Kedua K3S tersebut enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp2.000 per siswa yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kegiatan “Polisi dan Jaksa Masuk Sekolah”. Selain itu, mereka juga tidak memberikan penjelasan terkait pungutan Rp20.000 yang dibebankan kepada seluruh guru berstatus PNS dan PPPK dengan alasan pengambilan slip gaji.
Seorang kepala sekolah di wilayah Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengaku penarikan iuran dilakukan atas arahan K3S.
“Iya, benar. K3S menyuruh para kepala sekolah menarik iuran kepada siswa untuk kegiatan polisi dan jaksa masuk sekolah. Kami juga mempertanyakan apakah kegiatan itu diketahui atau tidak oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Saya sendiri tidak tahu mengapa kegiatan tersebut dibebankan kepada sekolah,” ujar salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (kemarin).
Sementara itu, K3S Rawajitu Selatan, Suratinah, dan K3S Rawajitu Timur, Alius, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, tidak memberikan respons. Meski nomor ponsel keduanya dalam keadaan aktif, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Rawajitu Selatan, Boman. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban. Ketiganya terkesan kompak memilih diam.
Sebagai informasi, K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau yang juga dikenal sebagai Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan wadah koordinasi para kepala sekolah di tingkat kecamatan. Organisasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, kualitas manajemen sekolah, serta menjadi forum diskusi, evaluasi, dan pembinaan demi peningkatan mutu pendidikan.
Catatan:
MediaViral.co adalah media online yang memiliki legalitas hukum berupa Akta Notaris dan AHU, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MediaViral.co membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan yang disajikan untuk kepentingan informasi publik. (mediaviral.co)
















