Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bau Busuk Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus Menguar, Rp5,5 Miliar Diduga Jadi Bancakan Oknum “Media Berlabel”

67
×

Bau Busuk Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus Menguar, Rp5,5 Miliar Diduga Jadi Bancakan Oknum “Media Berlabel”

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Lampung – MediaViral.co

Aroma busuk dugaan korupsi mulai menyengat dari balik meja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Anggaran advertorial media tahun 2025 senilai Rp5,5 miliar kini disorot tajam publik. Dana jumbo yang seharusnya dikelola transparan justru diduga dikondisikan, dimonopoli, dan berpotensi menjadi bancakan segelintir oknum berkedok “media berlabel”.

Example 300250

Dugaan ini memantik kemarahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung. Organisasi pers tersebut menilai pengelolaan anggaran advertorial DPRD Tanggamus sarat kejanggalan dan beraroma kuat praktik korupsi berjamaah.

Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muchtar, tanpa basa-basi menyebut bahwa pengelolaan anggaran publikasi DPRD Tanggamus telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jangan bermain-main dengan uang rakyat. Rp5,5 miliar itu bukan uang warisan pejabat DPRD atau Sekretariat DPRD. Itu uang rakyat Tanggamus. Jika dikelola tertutup, patut diduga ada permainan kotor,” tegas Husin dengan nada keras.

Pernyataan Sekretaris DPRD Tanggamus yang menyebut adanya ‘media berlabel’ justru memperkuat kecurigaan publik. Istilah tersebut dinilai sebagai tameng untuk melegitimasi penguasaan anggaran oleh kelompok tertentu, sekaligus menyingkirkan media lain secara sistematis.

“Media berlabel versi siapa? Dasar hukumnya apa? Siapa yang memberi label? Kalau anggaran dikuasai segelintir media, itu bukan kerja sama, tapi monopoli. Ini sudah mengarah pada kejahatan anggaran,” kecam Husin.

PPWI Lampung menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat, menciptakan diskriminasi, dan membuka ruang kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak media tertentu.

Tak berhenti di situ, PPWI secara terbuka menantang Sekretariat DPRD Tanggamus untuk membuka seluruh dokumen pengelolaan anggaran advertorial ke publik, di antaranya:

daftar lengkap media penerima anggaran,

besaran dana yang diterima masing-masing media,

serta dasar dan mekanisme penunjukan media.

“Kalau bersih, buka saja ke publik. Kalau tertutup, wajar publik curiga. Jangan jadikan Sekretariat DPRD sebagai sarang tikus penggerogot uang rakyat,” sentilnya.

PPWI Lampung juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung agar tidak tinggal diam. Laporan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan dana publikasi media di Sekretariat DPRD Tanggamus diminta segera ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.

“Jika aparat penegak hukum lamban, publik akan menilai ada pembiaran. PPWI siap menyerahkan data dan mengawal kasus ini sampai siapa pun yang terlibat dibuka ke permukaan,” ancam Husin.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus. Kebijakan mewajibkan media masuk e-katalog dan LPSE dinilai justru menjadi alat penyaringan licik yang menyulitkan media lokal dan membuka peluang pungutan liar.

“Jangan-jangan birokrasi sengaja dibuat ribet agar ada ‘uang pelicin’. Kalau ini benar, maka bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk wilayah pidana,” tegasnya.

DPD PPWI Lampung memastikan tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ini akan terus dikawal hingga terang-benderang, demi memastikan uang rakyat tidak lagi dijadikan bancakan oleh oknum rakus yang berlindung di balik jabatan dan istilah formalitas. (mediaviral.co)

Example 300x375