Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipaku, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil investigasi tim Mediaviral, proyek pembangunan dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp1 miliar tersebut diduga kuat dijadikan ajang korupsi dan bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak.
Proyek yang telah berjalan sekitar 10 hari ini dinilai banyak tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembangunan sekolah. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa pihak sekolah bersama komite diduga telah melakukan pembagian uang kepada sejumlah LSM, media, dan LBH dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, dana tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan sekolah. Saat dikonfirmasi, pihak SDN Cipaku justru mengaku tidak mengetahui secara jelas detail pelaksanaan proyek maupun pengelolaan anggarannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan pengawasan terhadap dana pendidikan yang digunakan.
“Pihak sekolah mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan. Padahal proyek sudah berjalan lebih dari satu minggu dan dananya sangat besar,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya dugaan tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam agar kasus ini bisa diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada besarnya kerugian negara dan tingkat keterlibatan dalam kasus tersebut.
Proyek pembangunan sekolah seharusnya menjadi langkah positif dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa. Namun, jika dana pendidikan justru dijadikan sarana memperkaya diri, hal ini jelas mencederai kepercayaan publik serta merugikan dunia pendidikan secara luas.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya untuk kemajuan generasi penerus bangsa.
(Redaksi/MediaViral)
















