Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Pengadaan Rp1,2 M di Dinas PSDA Lampung Fiktif, LPSE Kosong: Muncul Dugaan “Proyek Siluman”

90
×

Diduga Pengadaan Rp1,2 M di Dinas PSDA Lampung Fiktif, LPSE Kosong: Muncul Dugaan “Proyek Siluman”

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung –
MediaViral.co

Dugaan pelanggaran serius mencuat dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Sejumlah kegiatan pengadaan dengan total nilai mencapai Rp1,29 miliar diduga tidak tercatat dan tidak diumumkan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Example 300250

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan seluruh pengadaan pemerintah dilakukan secara elektronik dan diumumkan melalui SiRUP dan SPSE.

Tidak adanya jejak digital pengadaan di LPSE memunculkan dugaan kuat adanya pengadaan ilegal atau proyek siluman, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta membuka celah terjadinya kerugian keuangan negara.

Diduga Melanggar Prinsip Pengadaan

Pengadaan yang tidak diumumkan di LPSE dianggap melanggar sejumlah prinsip dasar pengadaan pemerintah, antara lain:

Transparansi dan keterbukaan, karena publik tidak dapat mengakses informasi pengadaan.

Akuntabilitas, karena proses tidak dapat diaudit secara terbuka.

Pakta integritas, yang wajib dipatuhi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan.

Indikasi penyalahgunaan wewenang, karena tidak diumumkannya tender dapat mengarah pada praktik pengondisian.

Rincian Pengadaan Diduga Bermasalah

Adapun kegiatan pengadaan yang diduga tidak tercatat di LPSE tersebut merupakan pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan embung dan rehabilitasi jaringan irigasi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. DED Pembangunan Embung (Lokasi 5) – Rp99.306.000
  2. DED Pembangunan Embung (Lokasi 4) – Rp99.220.000
  3. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 5) – Rp99.650.000
  4. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 6) – Rp99.928.000
  5. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 4) – Rp99.356.000
  6. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 10) – Rp98.878.000
  7. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 3) – Rp99.350.000
  8. DED Pembangunan Embung (Lokasi 6) – Rp99.767.000
  9. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 1) – Rp99.721.000
  10. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 8) – Rp99.493.000
  11. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 2) – Rp99.789.000
  12. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 9) – Rp98.878.000
  13. DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 7) – Rp99.436.000

Total nilai kontrak dari kegiatan tersebut mencapai Rp1.292.772.000.

BPBJ: Dokumen Ada di Dinas PSDA

Saat dikonfirmasi Tim Mediaviral.co, salah satu pejabat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dokumentasi pengadaan berada di Dinas PSDA.

“Dokumennya ada di Dinas PSDA, karena nilainya di bawah Rp100 juta (Pengadaan Langsung),” ujarnya, Rabu (28/1/2025).

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, mengingat Pengadaan Langsung tetap wajib diumumkan di SiRUP, sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021.

Diminta APIP dan APH Turun Tangan

Ketiadaan jejak pengadaan di LPSE dinilai sebagai sinyal kuat untuk dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun penegak hukum, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pelanggaran hukum administrasi hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

(Red)

Example 300x375