Lampung Utara, MediaViral.co
Warga Desa Banjar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, digemparkan dengan kabar seorang ibu rumah tangga bernama Reni, yang diduga menikah lagi tanpa proses perceraian resmi dari suami pertamanya.
Reni diketahui masih berstatus istri sah Riko Septiawan, warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Dari pernikahan yang berlangsung sejak 2013, pasangan ini dikaruniai tiga anak perempuan bernama Savira, Utara, dan Alesa.
Kepada wartawan, Riko mengungkapkan bahwa rumah tangganya sempat mengalami perselisihan. Pada tahun 2021, Reni pergi dari rumah dan kemudian meminta izin bekerja sebagai TKW di Singapura. Sejak itu, Riko kehilangan kontak dengan istrinya.
“Nomor saya diblokir, sudah tiga tahun tidak ada kabar. Belakangan saya dengar katanya dia sudah menikah lagi dan punya anak laki-laki, tapi saya belum yakin,” ujar Riko, Selasa (17/9).
Merasa haknya dilanggar, Riko kemudian meminta pendampingan hukum kepada Team Reaksi Cepat (TRC) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Bersama TRC, ia menelusuri keberadaan Reni dan menemukan fakta bahwa Reni kini tinggal bersama seorang pria bernama Nado di Desa Banjar Sakti.
Kepada tim media, Reni dan Nado mengaku telah menikah secara sah di Jakarta Barat dengan disaksikan orang tua dan penghulu. Mereka kini tinggal bersama seorang anak balita di rumah ibu Reni, Rohaini, warga setempat.
Kasus ini menimbulkan kontroversi karena diduga pernikahan baru tersebut dilakukan tanpa adanya surat cerai resmi dari suami pertama. Warga Desa Banjar Sakti pun menilai hal ini telah mencoreng nama baik kampung.
“Ini bisa jadi aib desa. Kami minta pemerintah dan aparat menindaklanjuti dugaan pernikahan tanpa cerai sah,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (*)
















