Sukamara, Kalimatan Tengah – MediaViral.co
Kasus dugaan penggarapan dan pembukaan kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan serius publik. Pasalnya, perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut disinyalir melibatkan oknum pejabat tinggi daerah, yang melakukan aktivitas ilegal itu sebelum menduduki jabatan publik.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/245/XI/2025/SPKT Polda Kalimantan Tengah kini viral di media sosial dan memantik kemarahan warganet. Publik menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan inspeksi mendadak (sidak), diketahui telah terjadi penggarapan, pembukaan lahan, bahkan penanaman kelapa sawit yang diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi. Ironisnya, lahan tersebut disebut-sebut telah berubah menjadi kebun sawit pribadi milik oknum yang kini menjabat sebagai pejabat tinggi di Kabupaten Sukamara.
Lokasi lahan berada di Jalan Jampah, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, dengan luas diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare. Skala penguasaan lahan ini dinilai tidak mungkin luput dari pengawasan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kekuatan “tak tersentuh” di balik kasus ini.
Padahal, penggarapan dan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi wajib melalui prosedur ketat, termasuk pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin, aktivitas tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, penyidik Polda Kalimantan Tengah yang menangani perkara ini menyampaikan:
“Untuk terkait LP tersebut masih dalam tahap penyidikan. Untuk materi penyidikan mohon maaf, saya belum bisa memberitahukan lebih lanjut karena masih dalam proses.”
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang pembukaan kawasan hutan, termasuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Selain itu, pelaku pembukaan ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Kini, publik mempertanyakan dengan lantang:
Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau justru “mandek” karena melibatkan pejabat berpengaruh?
Seorang warga Kabupaten Sukamara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.
“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum lingkungan, tetapi juga pertaruhan kredibilitas penegakan hukum. Publik menunggu: apakah hukum masih punya nyali ketika berhadapan dengan kekuasaan? (mediaviral.co)
















