Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Kuasa Hukum Lelawati Desak Camat Bandar Batalkan Surat Keterangan Tanah (SKT)

2
×

Diduga Kuasa Hukum Lelawati Desak Camat Bandar Batalkan Surat Keterangan Tanah (SKT)

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, koranpemberitaankorupsi.id

Pemberian tanah hiba /benda / harta secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain (penerima hibah) yang masih hidup.

Example 300250

” Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Meminta kepada Camat Bandar untuk batalkan surat keterangan Tanah
593/028/SKT/XI/2016.
Hari selas 1/7/2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

“bahwasanya klien yang berinisial L telah menyurati Camat Bandar mengenai pembatalan surat keterangan Tanah tersebut. Yang beralamat di jalan zainal Huta II.”

” Lanjutnya menambahkan, telah menyurati bupati Simalungun, mengenai tentang surat tersebut dan kinerja Pangulu nagori marihat Bandar dan sekdes .kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, diduga melanggar aturan hukum di NKRI.

” nama nama yang batal di dalam persidangan perdata
ber inisial “

A.Adanya tanda tangan Yang meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2013 atas nama tugimin.

B. Inisial P dan A tanpa hadir di kantor Pangulu nagori Marihat Bandar, kabupaten Simalungun, adanya tangan di surat tersebut

C. Inisial tidak mengetahui tentang keluar nya surat keterangan Tanah yang di terbitkan pangulu nagori marihat Bandar kabupaten Simalungun. Propinsi Sumatera Utara.”

“Selanjutnya kecewa dengan kinerja pangulu ,marihat bandar,tersebut di duga membiarkan berlarut-larut tanpa peduli kepada bawahannya dan tak mengerti tupoksinya sebagai pangulu nagori marihat Bandar. Ujarnya

” dasar hukumnya sebagai berikut:
KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan bahwa hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain. Ujarnya.’

( Tim )

Example 300x375