LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Pengerjaan renovasi bangunan TK Miftahul Huda yang berada di Desa Sindang Agung kecamatan Tanjung Raja Provinsi Lampung, dalam pengerjaannya tanpa di lengkapi papan informasi alias bangunanan siluman.
Menurut keterangan masyarakat setempat, mengatakan kepada kami selaku awak media, bahwa Renovasi bangunan gedung TK Miftahul Huda, kami selaku masyarakat desa Sindang Agung sama sekali tidak tau menahu soal TK Miftahul Huda mendapatkan bantuan Renovasi, dan tentang anggarannya dari mana kami selaku masyarakat desa Sindang Agung tidak tau, karena selama pengerjaannya tidak di pasang papan plang informasi.
Dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama dan memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomer kontrak waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana,nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaan.
Lalu kami selaku awak media mendatangi rumah kepala sekolah TK Miftahul Huda, untuk konfirmasi terkait anggaran dana renovasi asalnya darimana”
Menurut keterangan bapak Sa,in Kodir S.Pdi, ” saya tidak tau berapa jumlah dana anggaran untuk renovasi gedung TK Miftahul Huda ini, saya hanya terima kunci dan yang ngelola dananya ibu Yeni dan pak Krisna, dan menurut pak Sa,in Kodir S.Pdi, ibu Yeni adalah orang dari dinas Pendidikan.
Diduga demi untuk Korupsi berjamaah, ibu Yeni sudah berubah propesi ASN menjadi pemborong Bangunan.
Sepertinya dengan renovasi Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) Miftahul huda di desa Sindang Agung kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, pasalnya pekerjaan renovasi ruang sekolah di temukan adanya kejanggalan, dan papan plang informasi tidak di pasang sehingga tidak di ketahui sumber dana dari mana. sudah jelas melanggar aturan yang berlaku yakni Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012. Rabu (11/09/2024).
Sampai berita ini di turunkan kami akan terus mengawal pekerjaan tersebut dan menggali informasi terkait tidak adanya transparansi pihak sekolah yang melanggar UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,dan apabila ada kejanggalan akan kami lanjutkan ke dinas terkait.
Menurut keterangan masyarakat dusun Sindang baru/Repong ” kami sangat kecewa karena bekas bongkaran kayu dan genteng di ambil oleh kepala sekolah TK, pak Sa,in Kodir S.Pdi, untuk di gunakan membuat kandang kambing pak Sa,in Kodir S.Pdi, tepatnya di belakang rumah” ujar masyarakat Repong.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Lampung Utara, supaya bisa meng-audit dana anggaran renovasi TK Miftahul huda yang ada di Desa Sindang Agung Kabupaten Lampung Utara, jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban nya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum oknum tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














