Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Ada Pembiaran Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Kebun Bandar Betsy, Pengamanan Diduga Tutup Mata

15
×

Diduga Ada Pembiaran Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Kebun Bandar Betsy, Pengamanan Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Dugaan kelalaian pengelolaan aset negara kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional I Unit Kebun Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah tanaman belum menghasilkan (TBM) yang terbengkalai dan dibiarkan tanpa perawatan, bahkan sebagian dijadikan tempat penggembalaan sapi.

Example 300250

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak manajemen kebun melakukan pembiaran terhadap areal TBM, padahal seharusnya tanaman tersebut dijaga dan dirawat hingga memasuki masa produktif. Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak tanaman muda dikelilingi semak-semak dan rumput liar, sementara beberapa ekor sapi tampak bebas berkeliaran di antara tanaman karet muda. Hal ini tentu berpotensi merusak akar dan batang tanaman, yang dapat berdampak pada menurunnya produktivitas kebun di kemudian hari.

Lebih disayangkan lagi, pihak pengamanan kebun diduga tutup mata terhadap kondisi tersebut. Padahal, pengamanan memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga seluruh aset perusahaan agar tidak mengalami kerusakan atau penyalahgunaan lahan.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata dari pihak manajemen kebun.

“Seharusnya ada penertiban dan pengawasan ketat terhadap areal TBM, bukan malah dibiarkan jadi tempat ternak berkeliaran,” ujarnya.

Apabila dugaan pembiaran ini benar adanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan aset negara, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau pembiaran yang mengakibatkan kerugian terhadap barang atau aset milik pihak lain, dalam hal ini milik negara.

Masyarakat berharap agar manajemen PTPN IV, Direksi Regional I, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dengan evaluasi dan investigasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara di lingkungan perkebunan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

Kasus dugaan pembiaran ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset BUMN, yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik dan transparan.

Reporter: Rijal
Lokasi: Kebun Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Tanggal: 14 Oktober 2025

Example 300x375