Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Abaikan K3, Pekerja Vendor Patah Tangan di Area Boiler PT Sheel Oil Indonesia KEK Sei Mangkei

177
×

Diduga Abaikan K3, Pekerja Vendor Patah Tangan di Area Boiler PT Sheel Oil Indonesia KEK Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Kecelakaan kerja kembali mengguncang kawasan industri KEK Sei Mangkei. Seorang pekerja vendor dilaporkan mengalami patah tangan saat bertugas di area boiler PT Sheel Oil Indonesia, Jumat dini hari (13/03/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Example 300250

Korban diketahui bernama Ahyar, warga Indrapura, yang bekerja di bawah naungan vendor PT Adya Cemerlang Harviy (ACH). Insiden tersebut terjadi di area boiler, salah satu titik kerja paling berbahaya di lingkungan pabrik yang seharusnya menerapkan standar keselamatan super ketat.

Namun nahas, kecelakaan tetap terjadi.

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat kejadian korban tengah menjalankan tugas rutin di area boiler. Tanpa diduga, insiden terjadi hingga menyebabkan tangan korban patah dan harus segera mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini langsung memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Area boiler bukanlah tempat kerja biasa. Lokasi tersebut dikenal memiliki risiko tinggi karena berhubungan langsung dengan tekanan panas dan sistem mekanik berat. Oleh sebab itu, setiap aktivitas di dalamnya wajib diawasi dengan prosedur keselamatan yang sangat ketat.

“Jika benar terjadi kelalaian, ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini bisa menjadi bukti bahwa standar keselamatan kerja di lapangan tidak dijalankan dengan serius,” ungkap sumber tersebut dengan nada tegas.

Insiden ini juga memicu pertanyaan publik: apakah perusahaan benar-benar menerapkan standar K3 secara maksimal, ataukah keselamatan pekerja hanya sekadar formalitas di atas kertas?

Secara hukum, perusahaan yang terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pekerja dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

Bahkan jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja mengalami luka berat, pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sheel Oil Indonesia maupun vendor PT Adya Cemerlang Harviy belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab kecelakaan tersebut.

Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan publik dan menambah tekanan agar kasus ini tidak berhenti sebagai sekadar insiden kerja biasa.

Masyarakat kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pasalnya, KEK Sei Mangkei merupakan kawasan industri strategis nasional, sehingga penerapan standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan.

Jika dugaan kelalaian benar terbukti, maka insiden patahnya tangan seorang pekerja ini bisa menjadi tamparan keras bagi pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri nasional—dan menjadi pengingat bahwa nyawa pekerja tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan produksi. ( mediaviral.co)

Example 300x375