Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

BUDI SANTOSO Pemilik Pangkalan GAS LPG 3 Kg di Desa Campur Sari Kecamatan Kota Bumi Tengah Diduga Tetapkan Tarif Melampaui Harga HET Rp. 18.000, – Per Tabung

47
×

BUDI SANTOSO Pemilik Pangkalan GAS LPG 3 Kg di Desa Campur Sari Kecamatan Kota Bumi Tengah Diduga Tetapkan Tarif Melampaui Harga HET Rp. 18.000, – Per Tabung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Campur Sari, 1 Juni 2024
Team awak Media mendatangi langsung untuk melakukan Investigasi kepangkalan LPG milik Bapak Budi Santoso di Campur Sari.

Example 300x375

Dari keterangan pemilik tokoh sekaligus penjual Gas LPG 3 KG, mengatakan kepada kami bahwa beliau menjual GAS dengan harga Rp. 20.000, – per tabung, keterangan ini kami dapat dari pemilik Tokoh di pangkalan Bapak Budi Santoso yang di sampaikan kepada kami.

Setelah kami mengecek dari papan informasi yang tertulis di pangkalan GAS LPG Bapak Budi Santoso dipapan tersebut tertulis dengan harga HET Rp. 18.000, – per tabung. sesuai dengan anjuran dari pihak Pemerintah.

Dengan demikian bahwa pangkalan Bapak Budi Santoso tersebut jelas sudah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dan ini sudah sangat meresakan masyarakat, serta menyalahi peraturan dan undang- undang yang mengatur HET LPG 3 KG. yang mana Gas LPG tersebut digunakan oleh rakyat miskin dan terjangkau dalam pembeliannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pangkalan milik Bapak Budi Santoso berada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03. Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan Nomor Registrasi : 2345 1674 7024 001.
Sesuai SK.Gub Lampung No. : G/869/B.IV/HK/2019.

  1. Agen PT. SAFIRA JAYA PERKASA 
  2. Layanan Pemda Kabupaten Lampung Utara
  3. Call Center PEDTAMINA - 135
  4. Call Center Ditjen Migas - 136

Dalam hal ini diduga Bapak Budi Santoso telah melakukan tindakan yang meresakan masyarakat setempat, dengan memasang tarif yang tinggi. sehingga melebihi harga HET yang ditentukan yaitu Rp. 18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dimohonkan kepada pihak penegak hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Bapak Budi Santoso yang ada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03 Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Berbagai macam subsidi yang di berikan oleh pemerintah untuk dapat membantu dan meringankan beban masyarakat dibawah garis kemiskinan, salah satu diantaranya dengan memberikan subsidi Gas LPG 3 Kg ini untuk masyarakat miskin.
Seperti diketahui harga jual eceran Gas LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp. 4.250 per- kilo gramnya atau sekitar 12.750 per- tabung.

Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Bapak Budi Santoso yang berada di Desa Campur Sari tersebut, yang diduga kalau pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual melampui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga Rp. 20.000 per-tabung nya.

Melihat hal tersebut sudah bisa dipastikan perbuatan yang dilakukan oleh pangkalan Bapak Budi Santoso tersebut sangat merugikan masyarakat miskin tentunya, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalagunaan Gas LPG 3 Kg yang bersubsidi untuk rakyat miskin.

Dimohon kepada APH dan penyalur Gas LPG Yaitu PT SAFIRA JAYA PERKASA, untuk menghentikan pengiriman kepada Bapak Budi Santoso yang berada di Desa Campur Sari RT / LK / 03 / 03 Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. selain sudah melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan mengenai harga eceran tertinggi Gas LPG 3 Kg, juga sudah meresakan masyarakat miskin pada umumnya.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,095