Lampung Barat – MediaViral.co
Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap gizi anak-anak, justru menyisakan bau busuk dan tanda tanya besar di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
Di balik slogan program mulia tersebut, limbah dapur MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tugu Ratu Suoh diduga dibuang secara liar di area terbuka, hanya ratusan meter dari permukiman warga PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo. Bau menyengat, lalat berkerumun, dan tumpukan sampah kini menjadi “menu harian” warga, Senin (26/01/2026).
Pantauan MediaViral.co menemukan sisa makanan membusuk, plastik kemasan, dan kardus operasional SPPG menumpuk tanpa pengelolaan. Tidak ada sistem pengangkutan resmi, tidak ada fasilitas pengolahan limbah, dan tidak terlihat upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Padahal, lokasi pembuangan itu berjarak sekitar 150 meter dari rumah warga.
“Siang hari baunya menyengat. Lalat masuk rumah. Kami takut anak-anak sakit. Ini bukan sekali dua kali, sudah sering,” ujar warga dengan nada geram.
Bukan Tolak Program, Tapi Tolak Dampak Busuknya
Warga menegaskan, penolakan ini bukan terhadap MBG, melainkan terhadap cara pengelolaan yang dinilai ceroboh dan membahayakan kesehatan publik.
“Kami dukung program Presiden. Tapi jangan jadikan kampung kami tempat buang limbah. Kalau seperti ini, kami yang jadi korban,” tegas warga lainnya.
Ironisnya, menurut pengakuan warga, sempat dipasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Namun papan itu dicopot, dan aktivitas pembuangan limbah tetap berlangsung seolah tanpa pengawasan.
DPRD Benarkan: Lahan Milik Ketua Yayasan
Fakta lain yang menguatkan sorotan publik, anggota DPRD Lampung Barat Sugeng Hari Kinaryo Adi dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan bahwa lahan pembuangan sampah tersebut merupakan milik Ketua Yayasan pengelola MBG, Ropik Mahmudi.
“Benar, itu lahan milik ketua yayasan. Tapi seharusnya sampah dan limbah MBG dikelola secara khusus. Walaupun ini program Presiden, tetap harus mengikuti aturan,” tegas Sugeng.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan lebih besar:
👉 Mengapa limbah operasional program negara dibuang sembarangan di lahan pribadi tanpa sistem pengelolaan lingkungan?
Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat
Praktik pembuangan limbah tersebut berpotensi melanggar hukum serius.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya.
Dengan fakta limbah dibuang terbuka di dekat permukiman, unsur dugaan pelanggaran hukum lingkungan kian menguat.
Ke Mana Anggaran Pengelolaan Limbah MBG?
Sorotan paling krusial muncul pada aspek anggaran.
Dalam setiap operasional dapur MBG, seharusnya terdapat komponen biaya khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah, termasuk pengangkutan, kerja sama pihak ketiga, atau pengolahan sesuai standar lingkungan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan:
Tidak ada pengangkutan resmi
Tidak ada pengelolaan limbah
Sampah dibuang liar di dekat rumah warga
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran pengelolaan limbah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Aktivis Lampung Barat, Wahdi, menilai persoalan ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan indikasi penyimpangan anggaran negara.
“Kalau dalam dokumen ada anggaran pengelolaan limbah, tapi di lapangan limbah dibuang sembarangan, maka ini patut diduga ada penyalahgunaan. Ini harus diaudit,” tegasnya.
Ia mendesak Satgas MBG dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit khusus terhadap SPPG Tugu Ratu Suoh, termasuk menelusuri alur dana pengelolaan limbah.
“Jangan sampai program nasional dijadikan tameng untuk praktik semrawut di daerah. Kalau benar ada anggaran tapi tidak dijalankan, ini masalah serius,” tambah Wahdi.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Jika terbukti menyalahi aturan, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan bersama aktivis Lampung Barat mendesak:
- DLH Lampung Barat segera melakukan inspeksi dan uji dampak lingkungan
- Satgas MBG mengevaluasi total operasional SPPG Tugu Ratu Suoh
- BPK mengaudit penggunaan anggaran MBG, khususnya komponen limbah
- Aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau korupsi
“Kami mendukung MBG, tapi jangan sampai lingkungan kami rusak dan kesehatan terancam. Negara jangan abai,” tegas warga.
Pengelola Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG, yayasan pengelola MBG, maupun pihak Kecamatan Suoh belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi MediaViral.co belum mendapat tanggapan.
Masyarakat kini menunggu kehadiran negara untuk turun tangan, sebelum bau busuk limbah MBG berubah menjadi krisis kesehatan dan skandal pengelolaan anggaran.
(ican)
















