Serang, Banten — MediaViral.co
Sejumlah desa di Kabupaten Serang mulai berada dalam sorotan tajam. Pasalnya, kendaraan operasional desa yang seharusnya menunjang pelayanan masyarakat justru diduga menunggak pajak. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: apakah terjadi kelalaian, atau justru pembiaran yang disengaja?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memastikan akan segera mengambil langkah tegas. Surat teguran akan dilayangkan kepada desa-desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Bagian Hukum Bapenda Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan langkah tersebut.
“Iya nanti, kita akan bersurat kepada desa-desa yang melakukan tunggakan agar segera dibayarkan,” ujarnya singkat.
Namun di balik pernyataan itu, muncul tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kendaraan operasional yang dibiayai dari anggaran negara justru menunggak pajak? Bukankah pajak merupakan kewajiban dasar yang seharusnya dipatuhi oleh setiap pengguna anggaran?
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang yang dikonfirmasi terkait sanksi dan langkah pembinaan terhadap desa-desa penunggak justru memilih bungkam. Meski pesan telah terkirim, tidak ada respons yang diberikan. Sikap diam ini semakin memperkuat kesan adanya pembiaran.
Di lapangan, dugaan tunggakan pajak ini bukan sekadar isu. Beberapa kendaraan operasional Desa Siaga, seperti di Desa Sindangsari dan Desa Petir, Kecamatan Petir, disebut-sebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Padahal, kendaraan tersebut dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk kepentingan publik. Ironisnya, kewajiban dasar seperti pajak justru diabaikan.
Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir Al Bantani, mengapresiasi langkah cepat Bapenda yang akan melayangkan teguran. Namun ia menegaskan, teguran saja tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata.
“APBD itu bersumber dari pajak dan retribusi. Kalau pengguna anggaran justru lalai membayar pajak, ini jelas tidak bisa ditoleransi. Inspektorat, DPMD, dan Bapenda harus tegas. Jangan hanya imbauan, tapi harus ada sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan penting agar tidak muncul kesan bahwa aparat desa kebal terhadap aturan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah desa diduga mengabaikan kewajiban yang sama.
Kini publik menunggu langkah nyata. Apakah Bapenda hanya berhenti pada surat teguran, atau berani menindak tegas desa-desa yang bandel?
Satu hal yang pasti, kepercayaan publik dipertaruhkan. Jika aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka wibawa hukum akan kembali dipertanyakan.
Pajak adalah kewajiban, bukan pilihan. Dan aparat desa seharusnya memberi contoh, bukan justru menjadi pelanggar.
(TIM/Red)
















