Serang, Banten – MediaViral.co
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya bergerak setelah lama menuai sorotan. Polres Serang menyatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Selasa (10/3/2026), setelah sebelumnya berbulan-bulan berada di tahap penyelidikan.
Perkembangan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan terhadap anak telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 Ayat (1).
Namun yang membuat publik bertanya-tanya adalah lamanya proses hukum berjalan. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tetapi baru benar-benar naik ke tahap penyidikan lebih dari satu tahun kemudian.
Korban, Diki Kusuma Arifin, saat itu diduga menjadi sasaran kemarahan sejumlah warga setelah dituduh melakukan pencurian. Tuduhan tersebut dibantah oleh korban dan teman-temannya, namun amarah massa diduga telanjur meledak.
Akibatnya, seorang anak justru menjadi korban kekerasan yang seharusnya tidak terjadi.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.
Meski begitu, keluarga korban menilai perjalanan menuju keadilan masih panjang. Orang tua korban menegaskan mereka tidak akan berhenti sampai pihak yang melakukan kekerasan benar-benar diproses secara hukum.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Anak kami yang menjadi korban. Kami hanya ingin pelaku yang memukul dan menganiaya anak kami diproses sesuai hukum,” tegas Suprian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dianggap mencerminkan bahaya main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap proses penyidikan tidak berhenti sebatas formalitas, tetapi benar-benar mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap anak tersebut.
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Kini pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat:
Apakah kasus ini akan benar-benar menyeret para pelaku ke meja hijau, atau justru kembali tenggelam seperti banyak kasus kekerasan lain yang perlahan dilupakan? (mediaviral.co)
















