Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera bertindak cepat dan tegas atas dugaan penjarahan kios usaha Ubi Bakar Cilembu milik Candra Kurniawan, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial KD bersama enam orang rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kios Ubi Bakar Cilembu yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kios tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama korban. Namun, justru menjadi sasaran aksi penjarahan dan perusakan yang dilakukan secara berkelompok, sehingga memicu kemarahan publik dan keresahan masyarakat sekitar.
Sudah Dilaporkan Resmi ke Polisi
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan oleh Polres Pematangsiantar, korban Candra Kurniawan telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar isu sepihak, melainkan peristiwa pidana yang tercatat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi Berkelompok Mengarah ke Premanisme
Menurut keterangan korban, pelaku KD bersama enam orang lainnya datang secara berkelompok ke lokasi usaha dan diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya:
Mengambil barang dagangan secara paksa
Merusak sarana dan perlengkapan usaha
Melakukan tindakan intimidatif di lokasi kios
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme terang-terangan yang tidak boleh dibiarkan berkembang, terlebih menyasar pelaku usaha kecil dan UMKM yang tengah berjuang mempertahankan penghidupan.
APH Didesak Bertindak Tanpa Tawar
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum untuk:
Segera menangkap dan menahan pelaku berinisial KD beserta enam orang rekannya
Mengusut tuntas motif serta peran masing-masing pelaku
Menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih
Pelaku Terancam Pasal Pidana Berat
Atas perbuatannya, para pelaku diduga kuat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
(Ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara)
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
(Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara)
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain
(Ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara)
Jo Pasal 55 KUHP, karena dilakukan secara bersama-sama
MediaViral.co: Hukum Harus Tegak, Usaha Rakyat Jangan Dikorbankan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Negara wajib hadir dan tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Usaha rakyat harus dilindungi, dan pelaku kejahatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tangkap pelaku. Proses hukum hingga tuntas. Lindungi usaha rakyat.
(Rijal)
MediaViral.co
















