Lampung Barat – MediaViral.co
Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan siaga darurat bencana hidrometeorologi, Selasa (23/12/2025).
Surat Edaran Nomor 360/303/IV.07/2025 tersebut berisi modul kesiapsiagaan dalam format infografis untuk delapan jenis bencana berisiko tinggi di Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Bupati Parosil Mabsus menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam mewujudkan daerah yang tangguh bencana, sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat dan indeks ketahanan daerah.
“Langkah antisipatif ini penting agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan siap menghadapi potensi bencana akibat cuaca ekstrem,” ujar Parosil.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lampung Barat menekankan 10 poin imbauan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, antara lain:
- Melakukan identifikasi dan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat pekon (desa) dan kelurahan.
- Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respons masyarakat.
- Melakukan pemantauan situasi terkini secara berkelanjutan berdasarkan informasi BMKG serta menyebarluaskan data kebencanaan kepada masyarakat.
- Menyiapkan dan mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
- Mengimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai, serta menghindari aktivitas di daerah rawan longsor.
- Menyiagakan satuan tugas penanggulangan bencana di tingkat desa/kelurahan yang mudah dihubungi.
- Mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
- Camat melalui peratin diminta mengoordinasikan dan memantau penanggulangan bencana serta melaporkan kejadian ke BPBD melalui Pusdalops-PB di nomor 0811-728-7288.
- Camat di wilayah yang dilalui sungai besar seperti Sungai Warkuk, Way Besai, Way Semaka, dan Way Haru diminta melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas sungai dan menyampaikan peringatan dini kepada masyarakat melalui EWS berbasis kearifan lokal.
- Status siaga darurat berlaku hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat, Padang Prio Utomo, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sangat relevan dengan kondisi cuaca saat ini.
“Dalam sepekan terakhir, Lampung Barat diguyur hujan dengan intensitas tinggi hampir setiap hari. Tujuan surat edaran ini adalah meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















