Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Kasus dugaan pengeroyokan kembali terjadi di kawasan perkebunan negara, kali ini menimpa seorang anggota pengamanan (security) kebun outsourcing PT Jaya Wira Manggala, bernama Crisnawan (34). Insiden tersebut terjadi di areal PTPN IV Tinjowan dan diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di wilayah perkebunan.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Asahan pada Rabu, 26 November 2025, melalui LP/B/947/XI/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.
Kronologi: Patroli Rutin Berujung Penyerangan
Berdasarkan laporan, korban sedang menjalankan patroli rutin di blok 13 kebun PTPN IV Tinjowan ketika melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pemuatan buah sawit oleh salah satu terlapor.
Saat mendekati lokasi untuk memastikan kegiatan tersebut, korban justru diduga dikeroyok oleh tiga orang, yaitu:
Riswanto alias Jidut
Mahar Efendi alias Golap
Andika
Sementara seorang lainnya, Pendi alias Golap, diduga ikut melakukan serangan dengan melempar batu ke tubuh korban.
Seorang pekerja kebun yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa insiden ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Korban itu bukan warga sembarang, dia security kebun. Seharusnya dihormati saat menjalankan tugas. Kalau sampai dikeroyok, kuat dugaan ada aktivitas ilegal yang ingin ditutupi pelaku,” ujarnya.
Serangan Brutal: Dicekik, Dipukul, Hingga Dibacok
Dalam surat laporan, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berat. Ia:
Dicekik hingga sulit bernapas
Dipukul bertubi-tubi
Dibacok di jari tangan kanan, hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah
Korban kemudian terjatuh setelah Pendi alias Golap melemparkan batu ke arah tubuhnya.
Serangan ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Aktivis: “Ini Bukan Kasus Biasa — Ada Dugaan Mafia Sawit”
Aktivis kontrol publik Simalungun, inisial D.R., menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai insiden kekerasan biasa.
“Kalau security kebun yang sedang patroli saja berani mereka keroyok, berarti ada dugaan aktivitas gelap yang selama ini berlangsung di blok-blok kebun negara. Ini tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.
D.R. juga mendesak penyidik agar mendalami beberapa hal penting:
Motif pemuatan sawit — apakah legal atau ilegal
Kemungkinan keterlibatan oknum internal yang membekingi aktivitas tersebut
Evaluasi SOP pengamanan PTPN IV Tinjowan — apakah berjalan atau justru longgar hingga membuka celah tindak kekerasan
Korban Trauma, Desak Proses Hukum Transparan
Akibat insiden ini, korban mengaku mengalami trauma berat dan merasa terancam. Ia meminta Polres Asahan mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan perkebunan besar yang selama ini disebut rawan kecurangan.
Publik Desak Tindakan Tegas PTPN IV dan Polres Asahan
Kasus ini memantik perhatian publik lantaran menyangkut keselamatan petugas keamanan dan integritas pengawasan aset negara.
Masyarakat meminta:
- PTPN IV Tinjowan memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pemuatan sawit saat kejadian.
- PT Jaya Wira Manggala memastikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi anggota yang menjadi korban.
- Polres Asahan segera memanggil dan memeriksa para terlapor tanpa pengecualian.
UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri wajib menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Serangan Ini Dinilai Mengancam Sistem Pengawasan Aset Negara
Peristiwa ini dianggap bukan hanya serangan terhadap seorang security, tetapi juga sinyal melemahnya pengawasan di wilayah perkebunan negara.
Jika tidak ditangani serius, kekerasan serupa maupun dugaan praktik ilegal di areal kebun negara dikhawatirkan akan terus berulang.
(Rijal / mediaviral.co)
















