Nusa Tenggara Timur,
koranpemberitaankorupsi.id
Diduga oknum anggota Polsek Kodi Bangedo beberapa supir dump truck Turu Dede dan supir dump truck Putra Mehang Mata, mengaku beberapa orang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kodi Bangedo Polres Sumba Barat daya Polda Nusa tenggara Timur (NTT).
Ia mengaku anggota Polisi dimintai uang lima juta per mobil ketika mengangkut Pasir dipantai Rate Nggaroh , Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya.
Diduga oknum anggota Polsek Kodi Bangedo supir Turu Dede dan Putra Mehang Mata di mintai uang lima juta permobil ketika mengangkut pasir secara ilegal dipantai Rate Nggaroh, kelas supir Turu Dede saat di temui Portal Gogomews.com dirumah payungilik keluarga Selasa 15 April 2025.
Berdasarkan sumber yang merupakan korban yang diwawancarai oleh media ini bahwa salah satu sopir Turu dede yakni Damianus Mone telah dimintai oleh oknum Anggota Polisi sebesar lima juta rupiah.
Sehingga merasa dirugikan oleh Anggota Polsek Kodi Bangedo tutur sopir turu dede bersama Dump Truck putra mehang mata.
Damianus Mone Bin Rafail Ra Mone merasa kecewa dengan beberapa Anggota telah melakukan dugaan pungutan liar oleh Oknum Anggota Polsek Kodi Bangedo.
Adapun kronologi perkara awal nya Dami telah mengambil pasir dipinggir Pantai Rate nggaroh dengan mobil Truk nya yang no Polisi A 8486 ZD dengan tulisan bak samping Turu Dede.
Media ini telah mewawancari kepala Desa Maliti Mbondo ate PJ Lukas Loghe Dawa merasa kecewa dengan ada nya pungli yang diduga Anggota Polsek Kodi Bangedo.
Hal yang iya menambahkan bahwa Anggota Polisi adalah mitra masyarakat dan dan mitra Pemdes maupun mitra Media seharus menjadi contoh bukan sebagai preman meminta uang jika adapun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seharus mengikuti aturan Hukum bukan aturan kasih Uang Habis Perkara.
Menurut Korban Dua Anggota Polsek kodi Bangedo saat bertugas tidak memakai pakaian dinas lantas yang sangat memalukan hasil pungli nya dimintai di depan Kantor polsek kodi bangedo.
JJika kita tinjau dari segi hukum pungli sebagai tindak Pidana Korupsi,Pungli dapat dijerat sebagai tindak Pidana Korupsi karena tersirat dalam pengertian korupsi pada Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat disamakan dengan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Begitu Berita Portal Gogonews.Com Sempat Viral Sosial Media (Sosmed akhirnya kesokan Hari AKBP Harianto Rantesalu,S.I.K.,M.Si. Sebagai Kapolres Sumba Barat Daya (SBD),”Printahkan Kasipropam (Kepala seksi Profesi dan Pengamanan ) Polres Sumba Barat daya (Polres SBD).
Bertugas untuk Menjalani Pemeriksaan Keterangan Para Sopir
“Dalam Pengambilan Keterangan yang merupakan Korban pemberi Uang yang berlangsung di Kantor Polsek Kodi Bangedo
“Di hadirikan Oleh Saudagar Dump Truck Putra Mehang Mata,(Liputan Tibo SuaraIndonesia1 PPWI Sumba Raya).
















