Lamandau, Kalteng — MediaViral.co
Aktivitas perjudian jenis sabung ayam atau yang kerap disebut “303” di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, diduga berjalan tanpa hambatan. Praktik tersebut bahkan disebut-sebut terkesan aman-aman saja dan diduga mendapat “bekingan” dari oknum tertentu, Minggu (12/10/2025).
Salah satu media online mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Lamandau melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keberadaan arena sabung ayam di wilayah hukum mereka. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak Polres Lamandau hanya menanyakan lokasi kegiatan tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan. Mereka juga mengaku baru mengetahui adanya aktivitas perjudian itu.
Namun, hingga beberapa waktu setelah informasi disampaikan, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menertibkan kegiatan sabung ayam tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: ada apa sebenarnya?
Warga menilai, lambannya penanganan terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut memperkuat dugaan adanya pihak yang melindungi atau membekingi praktik ilegal itu, sehingga para pelaku bisa beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut.
Padahal, dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa pelaku perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP juga menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta, dan Pasal 427 KUHP memberikan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas menegakkan aturan yang berlaku. Tidak hanya dengan membubarkan kegiatan sabung ayam tersebut, namun juga memproses para pelaku dan pihak yang terlibat hingga ke meja hijau.
“Jika tidak ada tindakan nyata, para pelaku perjudian akan semakin berani dan menjamur kembali. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap fenomena ini dan segera melakukan penindakan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Lamandau.
(Tim Redaksi)
















