Bandar Lampung – MediaViral.co
Setelah berulang kali mangkir dan membuat publik bertanya-tanya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemanggilan ini menjadi yang keempat, setelah sebelumnya Arinal tercatat tiga kali absen dari panggilan resmi aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa Arinal Djunaidi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Iya benar, AD diperiksa. Panggilan sebagai saksi,” ujar Ricky Ramadhan, Kamis (18/12/2025).
Kehadiran Arinal ini sekaligus menutup polemik panjang soal ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. Pasalnya, sikap mangkir berulang kali itu sempat memicu wacana pemanggilan paksa oleh Kejati Lampung.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung secara terbuka menyatakan ketidakhadiran Arinal dalam beberapa agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Yang pasti, kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Ricky Ramadhan, Senin (15/12/2025).
Ricky juga menegaskan, Kejati Lampung tidak akan ragu melakukan langkah tegas sesuai hukum apabila Arinal kembali mengabaikan panggilan penyidik.
“Apabila tidak memenuhi panggilan, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada pemanggilan-pemanggilan sebelumnya, Arinal Djunaidi disebut beralasan sakit, alasan yang kemudian memicu sorotan publik mengingat status kasus yang sedang ditangani Kejati Lampung bukan perkara kecil.
Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan nilai fantastis mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni:
M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB
Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB
Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang
Kini, publik menanti: apakah pemeriksaan Arinal Djunaidi hanya sebatas saksi, atau justru menjadi pintu masuk babak baru dalam pengusutan mega korupsi PI PT LEB?
Kejati Lampung dituntut transparan dan tegas, demi menjawab kecurigaan serta menjaga kepercayaan publik. (Red)
















