Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan, Saksi Berbohong Terancam Pasal Keterangan Palsu!

58
×

Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan, Saksi Berbohong Terancam Pasal Keterangan Palsu!

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung | MediaViral.co

Polres Way Kanan memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Andri Wisata masih terus berjalan dan belum dihentikan. Penyidik meminta waktu tambahan selama satu pekan untuk menuntaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, khususnya konfrontasi keterangan para saksi yang dinilai tidak sinkron dan saling bertentangan.

Example 300250

Kanit Reserse Kriminal Umum (Resum) Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, menegaskan bahwa langkah lanjutan yang akan segera dilakukan adalah mengonfrontir seluruh saksi, terutama saksi dari pihak terlapor, yang memberikan keterangan berbeda-beda.

“Kami minta waktu satu minggu lagi. Tahapan berikutnya adalah konfrontasi para saksi karena ada keterangan yang tidak sesuai satu sama lain,” ujar Ipda Torop kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila setelah proses konfrontasi para saksi tetap bertahan dengan keterangannya masing-masing, maka penyidik akan menguji kebenaran keterangan tersebut dengan alat bukti ilmiah, yakni keterangan ahli dokter serta visum et repertum korban.

“Kalau saksi tetap pada keterangannya, nanti akan kami cocokan dengan keterangan ahli dokter dan visum. Dari situ akan terlihat dengan jelas mana keterangan yang benar dan mana yang tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda Torop juga memberikan peringatan keras kepada para saksi agar tidak mencoba memutarbalikkan fakta. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi diberikan di bawah sumpah, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Saksi yang berbohong akan terlihat dengan sendirinya. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, tentu akan kami kenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan resmi dari Kanit Resum Polres Way Kanan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir upaya pengaburan fakta dalam proses penyidikan. Publik pun berharap agar kasus ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang sah secara hukum.

(mediaviral.co)

Example 300x375