Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Revitalisasi SMP Islam Al Hikmah Diduga Bermasalah, Dana Rp2,4 Miliar Diminta Diaudit

38
×

Revitalisasi SMP Islam Al Hikmah Diduga Bermasalah, Dana Rp2,4 Miliar Diminta Diaudit

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten — MediaViral.co

Program revitalisasi SMP Islam Al Hikmah di Kampung Garendong Cisema, RT 12/RW 03, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.

Example 300250

Sekolah tersebut disebut menerima bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.429.398.000.

Dana tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan, di antaranya rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan satu toilet, rehabilitasi ruang administrasi, ruang UKS, serta ruang tik. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, pelaksanaan program tersebut dipertanyakan oleh Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Abdul Kabir Al Bantani. Ia menduga terdapat konflik kepentingan dalam pembentukan kepengurusan P2SP.

Abdul Kabir menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, kepala sekolah diduga menunjuk suaminya sebagai ketua P2SP. Ia juga menyebut adanya anggota keluarga yang ditempatkan dalam posisi bendahara.

Menurut Abdul Kabir, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembentukan P2SP dan pengelolaan dana bantuan telah sesuai aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang benar ada hubungan keluarga dalam struktur pengelola, kami meminta pihak berwenang memeriksa apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Anggaran Rp2,4 Miliar Dipertanyakan

Selain struktur P2SP, Abdul Kabir juga mempertanyakan besarnya anggaran revitalisasi yang mencapai Rp2,4 miliar.

Ia mengklaim berdasarkan perhitungan awal yang mengacu pada standar harga di Kabupaten Serang, pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Namun, perhitungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit resmi. Karena itu, Abdul Kabir meminta BPK RI, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Kemendikdasmen melakukan audit terhadap penggunaan dana revitalisasi tersebut.

“Jika hasil audit menemukan adanya kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penggunaan Dana BOS Juga Disorot

Abdul Kabir juga menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Islam Al Hikmah.

Ia menyebut, pada Tahun Anggaran 2025, sekolah tersebut menerima dana BOS tahap pertama sebesar Rp41.250.000 dan tahap kedua sebesar Rp41.250.000, dengan jumlah penerima yang disebut sebanyak 75 siswa.

Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut dan meminta laporan penggunaan dana BOS diperiksa oleh pihak berwenang.

Menurutnya, dana pendidikan yang berasal dari pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, seluruh dugaan tersebut masih berupa informasi dan pernyataan dari pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi korupsi, kolusi, nepotisme, ataupun kerugian negara. (mediaviral.co)

Example 300x375