Bandar Lampung – MediaViral.co
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung hingga kini belum menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota dewan berinisial HT, RN, dan AP yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan saat ini berada pada tahap evaluasi internal.
“Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan menentukan jenis sanksinya,” ujarnya, Rabu (3/12).
Menurut Yuhadi, masing-masing anggota dewan diduga terlibat dalam kasus berbeda.
- HT diperiksa terkait dugaan intervensi pada proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.
- RN diduga melanggar etik menyusul insiden yang terjadi di ruang paripurna saat pembahasan anggaran APBD 2026.
- AP menjalani pemeriksaan terkait laporan perdata yang diajukan seorang pelapor melalui dokumen resmi kepada BK.
Yuhadi menegaskan bahwa ketiga anggota dewan tersebut telah menjalani sidang klarifikasi, dan BK saat ini sedang mengkaji apakah tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran etik atau bahkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami sedang mempelajari dan mendalami seluruh bahan pemeriksaan. Setelah kajian selesai, akan diputuskan sanksi apa yang dikenakan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lainnya,” jelasnya.
(Red)
















