Cianjur, Jawa Barat – MediaViral.co
Sejumlah masyarakat dan LSM menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Pendidikan PKBM Nurul Syafaat Agrabinta, Sunsun Sunjana. Laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi data peserta didik hingga adanya praktik pemberian uang kepada oknum LSM maupun awak media.
PKBM Nurul Syafaat beralamat di Kp. Mekarbakti RT 02 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dugaan Manipulasi Data Peserta Didik
Dalam pengaduan yang diterima redaksi, beberapa pelapor menyebut adanya indikasi pembuatan data peserta didik yang tidak sesuai fakta. Dugaan tersebut mencakup:
Penggunaan nama, NIK, dan dokumen identitas warga tanpa sepengetahuan pemilik untuk dimasukkan sebagai peserta didik PKBM.
Diduga terdapat warga yang tercantum sebagai peserta didik padahal tidak pernah mengikuti kegiatan belajar di PKBM tersebut.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor PKBM Nurul Syafaat, kondisi kantor tampak kosong dan tidak ada satu pun pengurus yang dapat dimintai keterangan.
Dugaan Pemberian Uang kepada Oknum LSM dan Media
Selain dugaan manipulasi data, laporan masyarakat juga menyebut adanya transfer dana dari pihak PKBM kepada beberapa oknum LSM dan awak media.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, seorang yang diduga Kepala PKBM Sunsun Sunjana disebut meminta nomor rekening untuk mengirimkan uang sebesar Rp50.000 kepada beberapa penerima.
Pelapor mengaku telah mengantongi surat pernyataan, resi transfer, dan dokumen pendukung lain yang kini telah diteruskan sebagai laporan resmi.
Tanggapan Lembaga Pemantau Independen
Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI), Asep Zamzam, SH, mengatakan bahwa dugaan modus seperti ini sudah sering muncul dalam kasus-kasus terkait PKBM.
“Modus pembuatan data peserta didik palsu atau fiktif sudah sering ditemukan, termasuk penggunaan KTP dan KK warga tanpa sepengetahuan mereka. Jika hal ini benar terjadi, tentu mencoreng dunia pendidikan dan merugikan negara,” ujarnya.
Asep juga menilai bahwa jika benar terbukti, maka hal tersebut mengindikasikan kelalaian Kabid PNF serta penilik PKBM di wilayah Agrabinta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Aspek Hukum yang Mungkin Terlibat
Apabila benar terdapat praktik pemberian uang kepada oknum tertentu, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana suap sebagaimana diatur dalam:
Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp250 juta terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
Harapan Pelapor
Para pelapor meminta:
APH setempat (Polsek/Polres/Kejar/Inspektorat)
BPK Perwakilan Jawa Barat di bawah pimpinan Sudarminto Eko Putro
DPD FK-PKBM Kabupaten Cianjur
DPW FK-PKBM Jawa Barat
untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mediaviral.co)
















