Jakarta — MediaViral.co
Di tengah dinamika perdebatan mengenai batas kewenangan aparat negara, muncul satu nama yang mencuri perhatian publik: Syamsul Jahidin, pemuda 31 tahun asal Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bukan karena kontroversi, melainkan karena keberanian hukum yang ia tunjukkan melalui langkah yang jarang ditempuh generasi muda, yakni menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Syamsul menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil merupakan praktik yang dapat mengaburkan batas kewenangan serta menimbulkan potensi konflik kepentingan. Baginya, prinsip konstitusi dan etika pelayanan publik harus kembali ditegakkan. Sikap ini menempatkannya sebagai salah satu suara baru dalam penguatan demokrasi dan tata kelola negara.
Dari Pangesangan ke Panggung Nasional
Lahir pada 27 Mei 1992, Syamsul tumbuh sebagai sosok yang menjadikan pendidikan sebagai jalan pengabdian. Ia menyelesaikan dua gelar sarjana—Ilmu Komunikasi dan Hukum—pada 2020. Kecintaannya pada dunia akademik membawanya untuk menempuh dua gelar magister:
Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65)
Magister Hukum Operasi Militer, Sekolah Tinggi Hukum Militer (IPK 3,65)
Saat ini, ia melanjutkan studi pada Magister Hukum Kesehatan dan Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Di sela kesibukan akademik, Syamsul berprofesi sebagai pengacara konstitusional dan Managing Partner ANF Law Firm. Ia juga mengantongi sejumlah sertifikasi profesional, mulai dari mediasi, kepailitan, hingga analisis kebijakan publik, yang memperkuat reputasinya sebagai praktisi muda multidisipliner.
Profesional namun Tetap Membumi
Yang membuatnya menonjol bukan hanya prestasi, melainkan sikap. Syamsul secara terbuka mengaku tetap terdaftar sebagai satpam — identitas awal yang ia anggap sebagai pengingat untuk tidak melupakan akar perjalanan. Ia juga dipercaya sebagai asesor dan penguji LSP PP Polri, khusus dalam menguji kompetensi personel satuan pengamanan.
Suara yang Mengusik Kelaziman
Gugatannya terhadap UU Kepolisian membuka kembali perbincangan penting mengenai relasi sipil, militer, dan kepolisian dalam sistem demokrasi. Pertanyaannya sederhana namun prinsipil: apakah jabatan sipil boleh diisi oleh aparat aktif tanpa menanggalkan status kedinasan?
Bagi Syamsul, aturan itu harus ditegakkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Keberaniannya untuk menyuarakan hal yang kerap didiamkan menjadikannya sosok muda dari daerah yang mampu menembus pusat perhatian nasional.
Figur Muda, Harapan Baru
Kehadiran Syamsul Jahidin menunjukkan bahwa:
Anak muda daerah dapat memainkan peran strategis dalam perbaikan sistem hukum.
Pendidikan yang dijalani dengan kesungguhan dapat menjadi alat perubahan.
Keberanian moral tetap menjadi fondasi penting bagi demokrasi.
Langkah Syamsul mengingatkan bahwa perubahan besar sering dimulai dari keberanian seorang individu mempertanyakan kelaziman yang selama ini diterima begitu saja. Untuk itu, apresiasi patut diberikan.
Keberanian seperti inilah yang menjaga demokrasi tetap hidup. (mediaviral.co)
















