Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Cicurug Soroti Dugaan Penjualan Obat Keras, Penegakan Hukum Dinilai Mandek

36
×

Warga Cicurug Soroti Dugaan Penjualan Obat Keras, Penegakan Hukum Dinilai Mandek

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Jawa Barat — MediaViral.co

Kekhawatiran masyarakat Kecamatan Cicurug meningkat setelah mencuat dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang berlangsung di sebuah toko obat di kawasan padat penduduk. Aktivitas yang diduga terjadi tanpa resep dokter itu dinilai telah berlangsung lama dan belum mendapat respons maksimal dari aparat terkait.

Example 300250

Toko obat yang disebut warga sebagai lokasi transaksi tersebut kerap dipadati pembeli, termasuk remaja dan pemuda. Mereka diduga dengan mudah mendapatkan obat golongan G yang seharusnya diawasi ketat dan hanya bisa ditebus dengan resep medis.

“Kami melihat anak-anak muda keluar membawa bungkusan kecil hampir setiap hari. Ini sangat meresahkan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dugaan Berjalan Bertahun-Tahun

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada unsur pemerintahan setempat, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan. Namun, mereka menilai belum ada langkah nyata untuk menutup celah peredaran obat yang dapat memicu penyalahgunaan dan kecanduan tersebut.

Tokoh pemuda setempat menyebut pengawasan seperti tidak berjalan. “Kami sudah sering mendengar keluhan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Warga butuh kepastian hukum,” katanya.

Aturan Jelas, Penindakan Dipertanyakan

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana berat. Pelaku dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Meski regulasi begitu tegas, warga menilai praktik peredaran obat keras tanpa kontrol justru terus berlanjut. Minimnya langkah hukum menjadi sorotan utama.

Desakan dari Media dan Masyarakat

Sejumlah jurnalis yang turun langsung ke lokasi menyatakan akan terus mengawal temuan ini. “Ini merupakan persoalan serius. Efeknya langsung menyasar generasi muda. Kami berharap Polsek Cicurug dan Polres Sukabumi segera mengambil tindakan sesuai kewenangan,” ujar salah seorang jurnalis di lokasi.

Masyarakat menilai penindakan cepat diperlukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama maraknya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.

Menjaga Masa Depan Generasi Muda

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polsek Cicurug, Satres Narkoba Polres Sukabumi, hingga Polda Jawa Barat, dapat segera melakukan langkah investigatif dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Ini demi masa depan anak-anak kami. Kami ingin lingkungan yang aman dari obat-obatan terlarang,” ujar seorang orang tua di sekitar lokasi.

Masyarakat Cicurug menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas generasi menuju Indonesia Emas 2045. (mediaviral.co)

Example 300x375