Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Ratusan warga dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kantor Bupati Ogan Ilir pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya dikembalikan kepada masyarakat setempat.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu berlokasi di Jalan Raya Palembang–Prabumulih Km 33, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator lapangan aksi, Basuki, mengatakan bahwa hingga kini lahan milik warga masih dikuasai oleh pihak perusahaan, meskipun masa izin HGU PT Gembala Sriwijaya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.
“Kami berharap pemerintah turun tangan dan hadir untuk menengahi permasalahan ini. Persoalan antara warga dan PT Gembala Sriwijaya harus diselesaikan dengan baik dan melalui musyawarah,” ujar Basuki dalam orasinya.
Basuki menambahkan, warga juga mendesak pemerintah agar memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Menurutnya, total lahan yang menjadi tuntutan warga mencapai sekitar 2.000 hektare di Desa Tanjung Baru, 800 hektare di Desa Burai, dan 500 hektare di Desa Payakabung.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun manajemen PT Gembala Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.
(Laporan: Abbas Pewarta)
















