Garut, Jawa Barat – MediaViral.co
Program Pendidikan Kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat, kini menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Forum PKBM Rayon Pak Aab di wilayah Kecamatan Singajaya, Banjarwangi, dan Pendeuy, Kabupaten Garut.
Tujuan utama PKBM adalah memberikan akses pendidikan bermutu bagi masyarakat seluas-luasnya agar kualitas sumber daya manusia (SDM) meningkat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, praktik di lapangan diduga jauh dari cita-cita tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Mediaviral.co, salah satu ketua PKBM di wilayah Rayon Pak Aab menyebut bahwa pengelolaan PKBM di bawah forum tersebut terkesan semrawut dan tidak transparan.
“Ada dugaan pungutan sebesar 10 persen oleh oknum Forum PKBM Rayon Pak Aab dan koordinator PKBM wilayah Garut. Selain itu, setiap ketua PKBM di Kecamatan Sindangbarang juga diminta menyetor uang sebesar Rp10 ribu per peserta. Uang tersebut disetorkan langsung ke Ketua Forum PKBM Rayon Pak Aab,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, jika dihitung dari seluruh PKBM yang tergabung di dalam rayon tersebut, nilai pungutan itu mencapai jumlah yang cukup besar. Bahkan disebutkan, sebagian dana hasil pungutan diduga diberikan kepada koordinator wilayah selatan.
“Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM jadi tidak efektif dan terkesan hanya jadi ajang bancakan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Ketua Forum PKBM Rayon Pak Aab belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari Mediaviral.co belum mendapatkan jawaban.
Di sisi lain, seorang pemerhati pendidikan di Garut menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam pengelolaan dana pendidikan adalah pelanggaran hukum serius.
“Kami sangat kecewa jika benar terjadi pungli di lingkungan PKBM. Itu merupakan bentuk kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau dibiarkan, tidak akan ada efek jera bagi oknum yang bermain. Kami harap kasus ini diusut tuntas agar tidak mencoreng nama baik dunia pendidikan,” pungkasnya.
(Laporan: Redaksi Mediaviral.co – Garut)
















