Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Pekerjaan proyek pembuatan saluran drainase atau leningan di Jalan Raya Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan dari masyarakat. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp198.587.000 dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV. Sarpan Jaya, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun pada 26 September 2025.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga mengganggu aktivitas pengguna jalan. Material bangunan seperti batu dan pasir tampak berserakan di bahu jalan tanpa ada pembatas atau tanda pengaman yang memadai. Selain itu, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, dan sepatu keselamatan.
Salah seorang warga sekitar mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.
“Kalau malam hari sangat berbahaya, karena batu dan material banyak di jalan. Tidak ada rambu atau lampu tanda proyek,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2025).
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, setiap pelaksana proyek wajib menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna menjamin keamanan pekerja serta masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Apabila pelaksana proyek terbukti lalai dalam penerapan K3 dan menyebabkan gangguan maupun kerugian bagi masyarakat, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 95 ayat (1). Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
Masyarakat berharap Dinas PUTR Kabupaten Simalungun segera meninjau ulang kegiatan proyek tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan. Selain itu, aspek keselamatan kerja diharapkan menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
(Rijal)
















